A.
FORMAT PERATURAN
DESA TENTANG APBDesa
|
LAMBANG PEMDES
|
PEMERINTAH DESA ......................
KECAMATAN
.........................
KABUPATEN
....................
|
PERATURAN
DESA ......................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN ..................
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .......................
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa);
b.
bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Desa ................. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi
Peraturan Desa .............. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran ........
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 2093);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten .......... Nomor .............. Tahun ........ tentang ............. (Lembaran daerah Kabupaten .................. Tahun ............ Nomor ..... );
6.
Dst...
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA ................ TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN ....................
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp…....................
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp…..........................
b. Bidang Pembangunan Rp…..........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp…..........................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp…..........................
e. Bidang Tak Terduga Rp…..........................
Jumlah Belanja Rp…..........................
Surplus/Defisit Rp…......................
= = = = = = = = = ===
3.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. …….....................
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. ...........................
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp……........................
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 1, berupa Rincian Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dalam
Lembaran Desa.
|
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
|
Ditetapkan di ....................
pada tanggal .....................
KEPALA DESA ...................
.........................................
|
|
|
|
Diundangkan
di ………………………..
pada
tanggal 2015
SEKRETARIS DESA…………………….
…………………………………..
LEMBARAN
DESA ……………………TAHUN …………………..NOMOR ……………..
BERITA ACARA
NOMOR : ………………………….
(Nomor Desa)
…………………………..(Nomor BPD)
Pada hari
ini…………………………tanggal………………………bulan tahun Dua Ribu Empat Belas, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
.
……………………….. : Kepala Desa………………………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Desa………………..yang beralamat di ……………….., selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2.
………………………… : Ketua
BPD………………………
3.
………………………… : Wakil
Ketua BPD…………………
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama BPD Desa………………….. selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa:
1.
PIHAK
KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
Tahun Anggaran 20… yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian
dan perubahan sebagaimana tertuang dalam catatan yang merupakan lampiran BERITA
ACARA INI.
2.
Selanjutnya
PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPBDesa berdasarkan
catatan dalam lampiran BERITA ACARA ini.
3.
Selanjutnya
PIHAK PERTAMA akan menyampaikan RAPBDesa kepada BUPATI untuk dievaluasi paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatangan BERITA ACARA ini.
Demikian BERITA
ACARA ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam rangkap 2 (dua)
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………, ……………..20…
KEPALA DESA………………. KETUA
BPD……………………..
…………………………………………… ………………………………………
WAKIL KETUA BPD………………
…………………………………………
SEKRETARIS BPD………………..
…………………………………………
ANGGOTA BPD…………………….
1……………………………
2………………………………
3………………………………
4………………………………
5………………………………
6………………………………
7………………………………
8………………………………
|
|
|
|
|
B. FORMAT PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN APBDESA
|
|
LAMBANG PEMDES
|
PEMERINTAH DESA ......................
KECAMATAN
.........................
KABUPATEN
....................
|
PERATURAN
DESA .....................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN ..................
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .......................
Menimbang : a. bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah
Kabupaten ........ Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ...................... ..... Tahun Anggaran........................;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran...........
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten .......... Nomor .............. Tahun ........ tentang ....................... (Lembaran daerah Kabupaten .................. Tahun ............ Nomor ..... );
6.
Dst....
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA ................ TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ........................... TAHUN ANGGARAN 20............
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
Desa Rp…....................
2. Belanja
Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp….........................
b. Bidang Pembangunan Rp….........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp….........................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp….........................
e. Bidang Tak Terduga Rp….........................
Jumlah Belanja Rp….........................
Surplus/Defisit Rp…......................
= = = = = = = = = ===
3.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. ……...................
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. .........................
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp…….....................
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran ........., tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahlan dengan Peraturan Desa.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dalam
Lembaran Desa………………………………..
Ditetapkan di ................
pada tanggal .................
KEPALA DESA ...................
..............................................
Diundangkan
di ………………………..
pada
tanggal 2015
SEKRETARIS DESA…………………….
…………………………………..
LEMBARAN
DESA ……………………TAHUN …………………..NOMOR ……………..