BUPATI LUWU UTARA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR TAHUN
2015
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA,
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan anggaran pendapatan
dan belanja Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. bahwa untuk
mewujudkan keseragaman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan
belanja Desa se Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa
berdasatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN
2015.
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Luwu
Utara.
2.
Daerah adalah Kabupaten Luwu
Utara.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah kepala
desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
7.
Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD,
dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
9.
Pedoman Penyusunan APBDesa
adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah Desa
dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDesa.
Pasal 2
(1)
Pedoman penyusunan APBDesa
Tahun Anggaran 2015, meliputi:
a.
Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015;
b.
Prinsip
Penyusunan APBDesa;
c.
Uraian
Kegiatan pada APBDesa
d.
Kebijakan Penyusunan APBDesa;
e.
Teknis Penyusunan APBDesa;
dan
f.
Hal-hal Khusus Lainnya.
(2)
Uraian pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Format Peraturan
Desa tentang APBDesa dan Format Rincian Struktur APBDesa sebagaimana
tercantum dalam lampiran II dan III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Ditetapkan di
Masamba
pada
tanggal 2015
BUPATI
LUWU UTARA,
ARIFIN
JUNAIDI
Diundangkan
di Masamba
pada
tanggal 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU
UTARA,
SYAMSUL
SYAIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar