Senin, 04 Mei 2015

LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015`




           URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2015

 I.      PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015

Pada  tahun  2015 prioritas pembangunan terutama diarahkan untuk mendukung tercapainya Kabupaten Luwu Utara menjadi agribisnis pertanian dan perikanan yang terpadu dan maju.
Makna dari tema RKPD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 adalah:
Ø  Maju          :   Menunjukkan masyarakat yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Ø  Sejahtera :   Menunjukkan kekeadaan yang baik, kondisi masyarakat dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Tema pembangunan di atas selanjutnya dirumuskan prioritas Pembangunan Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 sebagai berikut :
1.         Meningkatkan Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Perkebunan serta Kelautan dan Perikanan menuju Agroindustri Perikanan
2.         Peningkatan dan Pembangunan Kawasan  Industri Pengolahan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan membangun Kerjasama dan Kemitraan;
3.         Menajamkan Program dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan;
4.         Memantapkan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
5.         Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.         Memantapkan Penyediaan Infrastruktur;
7.         Melanjutkan kebijakan pendidikan dan kesehatan gratis, dan
8.         Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik dan Kapasitas Kelembagaan.

Adapun arah kebijakan prioritas pembangunan adalah sebagai berikut :
1.     Prioritas pertama;  Meningkatkan Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Perkebunan serta Kelautan dan Perikanan menuju Agroindustri Perikanan, prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung misi ke-4 (empat) RPJMD dengan tujuan mengembangkan pertanian, perikanan dan kelautan yang produktif dan bernilai tambah tinggi.
2.     Prioritas kedua; Peningkatan dan Pembangunan Kawasan  Industri Pengolahan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan membangun Kerjasama dan Kemitraan. Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-2 (dua) dan misi ke-4 (empat)  RPJMD dengan tujuan mengembangkan industri pengolahan yang berdaya saing terutama industri pengolah hasil pertanian, perikanan dan kelautan.


   
3.     Prioritas ketiga; Menajamkan Program dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan; Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-4 (empat)  RPJMD yakni mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan yang bertumpu pada pertanian yang maju dan bernilai tambah tinggi, yang diprioritaskan pada perluasan program perluasan program keluarga harapan, pengembangan penghidupan penduduk miskin dan rentan, peningkatan produktivitas usaha mikro, pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk peningkatan jumlah siswa kategori penduduk miskin penerima biasiswa, dan jumlah penganggur yang mempunyai pekerjaan sementara.
4.     Prioritas keempat; Memantapkan Pengembangan Sumber Daya Manusia, prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke - 2 (dua) RPJMD yakni mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berdaya saing, sehat, bermutu dan inovatif, yang diprioritaskan pada:
a.    Peningkatan akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas serta meningkatkan persentase guru yang mengikuti peningkatan kompetensi dan profesionalisme, peningkatan jumlah siswa penerima Dana BOS dan peningkatan persentase sekolah yang menerapkan kurikulum yang telah disempurnakan.
b.  Kesehatan, diprioritaskan pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang merata, peningkatan perbaikan gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, serta penambahan akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tesebut bertujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) yang disebabkan oleh komplikasi kehamilan dan ibu melahirkan, peningkatan persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), penurunan prevalensi kekurangan gizi dan penurunan angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR).
5.     Prioritas kelima; Memantapkan Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung misi ke -  5 (lima) RPJMD yakni mengembangkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara produktif dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang diprioritaskan pada :
a.        Memantapkan Pengelolaan Sumberdaya alam dan lingkungan hidup berlandaskan prinsip ekonomi, ekonologis dan keutamaan lokal dengan sasaran terjaganya fungsinya dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup anatara lain ditandai dengan berkurangnya persentase kerusakan lahan, pantai dan laut, terwujudnya kepastian hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup antara lain ditandai dengan berkurangnya kasus sengketa dalam pengelolaan tanah dan air;
b.       Memantapkan pemanfaatan dan penataan ruang wilayah termasuk pertanahan secara terpadu dan konsisten dengan sasaran terwujudnya keterpaduan pemanfaatan ruang wilayah antara lain ditandai dengan meningkatnya ketaatan dalam pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.    
6.     Prioritas keenam; Memantapkan Penyediaan Infrastruktur, prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung misi ke-3 (tiga) RPJMD yakni membangun infrastruktur yang memadai merata dan terpadu serta mendukung prioritas Pembangunan Nasional, yang diprioritaskan pada penyediaan infrastruktur dasar untuk menunjang peningkatan kesejahteraan, konektivitas yang menjamin tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri, penyediaan infrastruktur  yang mengurangi kesenjangan antar wilayah.
7.     Prioritas ketujuh; Melanjutkan kebijakan pendidikan dan kesehatan gratis, Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-2 (dua) RPJMD yakni mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berdaya saing, sehat, bermutu dan inovatif, yang diprioritaskan pada :
a.        Mengembangkan SDM yang agamis memiliki pemahaman yang benar terhadap ajaran agamanya dan berakhlak yang baik, saling memahami, menghargai perbedaan menurut aturan yang berlaku serta meningkatkan derajat dan mutu pendidikan masyarakat
b.       Meningkatkan jangkauan dan mutu kesehatan masyarakat.
8.     Prioritas kedelapan; Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik dan Kapasitas Kelembagaan,  Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-1 (satu) RPJMD yakni membangun Pemerintahan yang Intrepreneor baik dan bersih bertujuan meningkatkan Kinerja Administrasi Pemerintahan, Kinerja Pelayanan Publik, Pemerintahan yang professional.


II.   PRINSIP PENYUSUNAN APBDesa

Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.             Tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan berdasarkan tugas dan kewenangannya;
2.             Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.             Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
4.             Partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat;
5.             Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.             Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan desa lainnya.

III. KELOMPOK KEGIATAN DALAM APBDesa
Dalam penyusunan rancangan APBDesa, rencana kegiatan disusun berdasarkan kelompok sebagai berikut:
A.                                                                                                   BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Kegiatan bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa meliputi:
1.     Penetapan dan penegasan batas Desa;
2.     Pendataan Desa;
3.     Penyusunan tata ruang Desa;
4.     Penyelenggaraan musyawarah Desa;
5.     Pengelolaan informasi Desa;
6.     Penyelenggaraan perencanaan Desa;
7.     Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
8.     Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
9.     Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
10. Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

B.                                                                                                   BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa meliputi:
1.     Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
a)          tambatan perahu;
b)          jalan pemukiman;
c)           jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
d)          pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
e)          lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
f)            infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
2.     Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
a)  air bersih berskala Desa;
b)          sanitasi lingkungan;
c)           pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
d)          sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.     Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a)  taman bacaan masyarakat;
b)  pendidikan anak usia dini;
c)  balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d)  pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
e)  sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
4.     Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
a)          pasar Desa;
b)          pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
c)           penguatan permodalan BUM Desa;
d)          pembibitan tanaman pangan;
e)          penggilingan padi;
f)            lumbung Desa;
g)          pembukaan lahan pertanian;
h)          pengelolaan usaha hutan Desa;
i)            kolam ikan dan pembenihan ikan;
j)            kapal penangkap ikan;
k)          cold storage (gudang pendingin);
l)            tempat pelelangan ikan;
m)        tambak garam;
n)          kandang ternak;
o)          instalasi biogas;
p)          mesin pakan ternak;
q)          sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

5.     pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a)     penghijauan;
b)     pembuatan terasering;
c)     pemeliharaan hutan bakau;
d)     perlindungan mata air;
e)     pembersihan daerah aliran sungai;
f)      perlindungan terumbu karang; dan
g)     kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

C.                                                                                                   BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain:
1.     Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
2.     Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
3.     Pembinaan kerukunan umat beragama;
4.     Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
5.     pembinaan lembaga adat;
6.     Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
7.     Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

D.                                                                                                   BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat antara lain:
1.     Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
2.     Pelatihan teknologi tepat guna;
3.     Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
4.     Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
a)          kader pemberdayaan masyarakat Desa;
b)          kelompok usaha ekonomi produktif;
c)           kelompok perempuan,
d)          kelompok tani,
e)          kelompok masyarakat miskin,
f)            kelompok nelayan,
g)          kelompok pengrajin,
h)          kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
i)            kelompok pemuda;dan
j)            kelompok lain sesuai kondisi Desa.

IV. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ABPDesa

Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 terkait dengan pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan desa adalah sebagai berikut :
A.   Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
1.     Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari PADesa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)   Dalam merencanakan target PADesa agar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan realisasi penerimaan PADesa tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait khususnya dalam pelaksanaan dan penentuan harga sewa tanah kas desa;
2)   Dalam merencanakan target penerimaan PADesa dari hasil usaha desa memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan nilai kekayaan dalam penyertaan modal pada badan usaha milik desa;
3)   Dalam rangka pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan Desa, maka sebelum dilaksanakan sewa/lelang terhadap tanah kas desa, Kepala Desa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada BPD terhadap lokasi, harga dasar sewa/lelang tanah Kas Desa yang akan disewakan. Selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa tentang lelang tanah Kas Desa yang memuat mekanisme lelang, panitia lelang, jumlah persil, ukuran dan lokasi tanah kas Desa, dengan memperhatikan peraturan tentang tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa berserta petunjuk teknisnya;
4)   Penetapan besaran tarif dalam peraturan desa tentang pendapatan desa dari pasar desa, tambatan perahu, tempat pemandian umum, jaringan irigasi Desa dan Kekayaan Desa lainnya serta Peraturan Desa tentang pendapatan desa lainnya agar disesuaikan dengan jasa pelayanan yang diberikan, serta memperhatikan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
5)   Penganggaran PADesa yang bersumber dari swadaya, partisipasi dan gotong royong, adalah penerimaan yang ditargetkan dari kegiatan yang dilakukan dengan cara membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang.
6)   Penganggaran PADesa yang bersumber dari Lain-Lain PADesa:
-        Dianggarakan untuk antara lain hasil pungutan desa yang dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan dasar hukum pemungutannya;
-        Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PADesa pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat;
2.     Pendapatan transfer
a.    Dana Desa
-        Dana Desa yang bersumber dari APBN dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Besaran Dana Desa masing-masing Desa Tahun Anggaran 2015;
-        Dana Desa dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b.   Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
-        Penganggaran pendapatan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Desa Tahun Anggaran 2015;
c.    Alokasi Dana Desa (ADD)
-        Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015, dianggarkan berdasarkan  Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa Tahun Anggaran 2015;
d.   Bantuan Keuangan dari APBD provinsi
-        Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi dianggarakan dalam APBDesa penerima bantuan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan;
-        Apabila pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan Desa tentang APBdesa Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015.
e.    Bantuan Keuangan dari APBD kabupaten
-        Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah Kabupaten Luwu Utara dianggarakan dalam APBDesa penerima bantuan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan;
-        Apabila pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan Desa tentang APBdesa Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015.
3.     Pendapatan lain-lain
a.    Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
-        Penganggaran pendapatan hibah/sumbangan berupa uang yang bersumber dari pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBDesa setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
-        Untuk kepastian pendapatan hibah yang bersumber dari  pihak ketiga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan Kepala Desa yang diberi kuasa selaku penerima.
b.   Hasil kerjasama dengan pihak ketiga
Penganggaran penerimaan pendapatan Desa sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa
-        Penganggaran pendapatan Desa sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dianggarkan dalam APBDesa setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud, yang didasarkan pada perjanjian kerjasama antara pihak ketiga dengan Kepala Desa yang mengatur tentang bentuk kerjasama dan bagi hasilnya.
c.    Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa
Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa dianggarakan dalam APBDesa penerima bantuan, sepanjang telah direncanakan oleh perusahaan dimaksud. Apabila pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa tersebut diterima setelah peraturan Desa tentang APBdesa Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015

B.   Belanja Desa

Belanja Desa ditetapkan dalam APBDesa dan digunakan dengan ketentuan:
1.     Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa yang meliputi:
a.        Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa,
b.       Operasional Pemerintah Desa,
c.        Tunjangan dan operasional BPD;
d.       Insentif RT dan RW.
2.     Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Belanja desa disusun dengan pendekatan yang rasional dan berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, yang ditetapkan berdasarkan kelompok sebagai berikut:  

1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a.    Belanja Penghasilan Tetap dan tunjangan
1)   Dialokasikan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa dan tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD, dengan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Penetapan besaran pengasilan tetap kepala Desa dan aparat Desa serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD.
2)   Bagi PNS/ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa atau terpilih sebagai Kepala Desa maka diberikan tunjangan operasional berdasarkan peraturan bupati yang mengatur tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa.
3)   Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2015 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
1)     Belanja Operasional
a)    Belanja Operasional dalam APBDesa ditetapkan masimal 10%.
b)   Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a) digunakan dengan ketentuan:
-       70% untuk pemerintahan desa; dan
-       30% untuk BPD.




2)     Belanja Barang dan Jasa
a)     Berkaitan dengan penganggaran belanja barang dan jasa dalam rangka melaksanakan operasional perkantoran pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 agar setiap kegiatan dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan agar kegiatan yang direncanakan didasarkan pada kebutuhan riil.
b) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan kegiatan Desa, jumlah perangkat Desa dan volume pekerjaan untuk tahun anggaran berkenaan.
a)     Penganggaran belanja perjalanan dinas disediakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat, yang dilakukan secara selektif dan memperhatikan target kinerja kegiatan.
b)     Besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
c)     Penganggaran untuk pengadaan barang inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing Desa. Oleh karena itu sebelum merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya;
d)     Dalam merencanakan belanja pemeliharaan barang inventaris kantor disesuaikan dengan kondisi fisik barang yang akan dipelihara dan lebih diprioritaskan untuk mempertahankan kembali fungsi barang inventaris yang bersangkutan;
e)     Penganggaran belanja pemeliharaan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan barang yang dioperasikan;
f)      Penganggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas hanya disediakan bagi kendaraan dinas jabatan/ operasional yang dimiliki;
g)     Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran Desa, penganggaran honorarium bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian target kegiatan sesuai dengan kebutuhan, waktu pelaksanaan kegiatan dan beban tugas.
h)    Penganggaran honorarium selain kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa hanya dapat disediakan bagi anggota Panitia/Tim yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan di Desa. Besaran honorarium bagi anggota Panitia/Tim dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
3)     Belanja Modal
a)     Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan Desa. Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
b)     Dalam rangka menunjang efisiensi dan efektifitas penyelenggaran pemerintahan untuk menunjang kelancaran penyusunan administrasi perkantoran, kepegawaian dan keuangan desa dengan penggunaan teknologi komputerisasi, agar pemerintah Desa menganggarkan belanja modal untuk pengadaan komputer, printer, mesin tik dan yang berkaitan dengan hal tersebut.
b.   Insentif RT/RW
Insentif RT/RW adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan  pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
c.    Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah desa agar secara bertahap dianggarkan biaya pembuatan sertifikat tanah kas desa;


2.   Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja pada APBDesa Tahun Anggaran 2015 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Alokasi anggaran belanja pembangunan Desa harus memperhatikan prioritas program dan kegiatan yang dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.    Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.   Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
c.    Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d.   Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
e.    Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa
3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Dalam rangka pembinaan kemasyarakatan desa, pengalokasian anggaran diperioritaskan untuk:
a.    Peningkatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
b.   Peningkatan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
c.    Peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan seni;
d.   Peningkatan pembinaan kerukunan umat beragama;
e.    Pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
f.     Peningkatan pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Belanja bidang pemberdayaan masyarakat Desa diprioritaskan untuk program dan kegiatan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, dan kemampuan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa, yang ditujukan antara lain untuk:
a.    Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.   Pelatihan teknologi tepat guna;
c.    Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.   Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1)   kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)   kelompok usaha ekonomi produktif;
3)   kelompok perempuan,
4)   kelompok tani,
5)   kelompok masyarakat miskin,
6)   kelompok nelayan,
7)   kelompok pengrajin,
8)   kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9)   kelompok pemuda;dan
10)    kelompok lain sesuai kondisi Desa.
5.   Belanja Tak Terduga
a.    Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, kerusakan sarana dan prasarana.yang tidak diperkirakan sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2015, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Desa tahun-tahun sebelumnya.
b.   Dalam rangka efisiensi terhadap anggaran, maka penganggaran untuk belanja tidak terduga agar tidak melebihi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan kekurangan atas pembiayaan pada pos ini dapat dianggarkan pada perubahan APBDes tahun berkenaan.
c.    Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penggunaan belanja tidak terduga agar meminta persetujuan tertulis dari BPD.
d.   Penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk bencana alam atau bencana sosial dilengkapi berita acara kejadian yang diketahui Camat setempat.
C.   Surplus/Defisit APBDesa
1.   Surplus atau defisit APBDesa adalah selisih antara anggaran pendapatan desa dengan anggaran belanja desa.
2.   Dalam hal APBDesa diperkirakan surplus, penggunaan surplus tersebut diutamakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal BUMDesa.
3.   Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari SILPA, pencairan dana cadangan, hasil kekayaan desa yang dipisahkan.
D.  Pembiayaan Desa
1.   Penerimaan Pembiayaan
a.     Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
1)     menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
2)     mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
3)     mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
b.     Pencairan Dana Cadangan
1)   Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan
2)   Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan.
3)   Hasil  penjualan kekayaan desa yang dipisahkan, digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

2.   Pengeluaran Pembiayaan
a.     Pembentukan Dana Cadangan
1)   Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan desa.
2)   Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a)     penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b)     kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c)     besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d)     sumber dana cadangan; dan
e)     tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan
3)   Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4)   Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dan penganggaran dana cadangan tidak  melebihi  tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
b.     Penyertaan Modal Desa.
1)   Penyertaan modal pemerintah daerah Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ditetapkan dengan peraturan Desa tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan Desa tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan Desa tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan Desa tentang penyertaan modal.
2)   Dalam hal pemerintah Desa akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang penyertaan modal dimaksud, pemerintah Desa melakukan perubahan peraturan Desa tentang penyertaan modal tersebut.
3)   Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMDesa dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
V.   TEKNIS PENYUSUNAN APBDesa
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.            Pemerintah Desa menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran RPJMDesa, RKPDesa dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
2.     Selanjutnya RKPDesa yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah Desa untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan APBDesa (RAPBDesa) Tahun Anggaran 2015 antara pemerintah Desa dengan BPD sampai dengan tercapainya kesepakatan bersama antara kepala Desa dengan BPD.
3.     RAPBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan kesepakatan.
4.     Berdasarkan hasil evaluasi Bupati, Pemerintah Desa melakukan penyempurnaan dan penetapan RAPBDesa menjadi APBDesa.
VI.  HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2015, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBDesa, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.           Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping.
2.       Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan yaitu perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kelompok dan organisasi masyarakat desa.
3.      Dalam mengembangkan usaha di Desa, maka pemerintah Desa secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pada BUMDesa.
4.    Dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa maka pemerintah desa dihimbau untuk dapat mengalokasikan anggaran pengembangan perpustakaan desa di desa masing-masing.








5.    Belanja Tidak Terduga yang akan digunakan untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial serta kebutuhan mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a.    Kepala Desa menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala Desa dan memberitahukan kepada BPD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;
b.   Atas dasar keputusan kepala Desa tersebut, aparat Desa yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan;
BUPATI LUWU UTARA,


 ARIFIN JUNAIDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar