|
|
I.
PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
2015
Pada tahun
2015 prioritas pembangunan terutama diarahkan untuk mendukung
tercapainya Kabupaten Luwu Utara menjadi agribisnis pertanian dan perikanan
yang terpadu dan maju.
Makna
dari tema RKPD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 adalah:
Ø Maju :
Menunjukkan masyarakat yang menikmati
standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Ø Sejahtera :
Menunjukkan kekeadaan yang baik, kondisi
masyarakat dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan
damai.
Tema pembangunan di atas
selanjutnya dirumuskan prioritas Pembangunan Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 sebagai berikut :
1.
Meningkatkan Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Perkebunan serta Kelautan dan Perikanan menuju Agroindustri Perikanan
2.
Peningkatan dan Pembangunan Kawasan Industri Pengolahan Berbasis Sumber Daya
Lokal dengan membangun Kerjasama dan Kemitraan;
3.
Menajamkan Program dan Kegiatan Penanggulangan
Kemiskinan;
4.
Memantapkan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
5.
Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Memantapkan Penyediaan Infrastruktur;
7.
Melanjutkan kebijakan pendidikan dan kesehatan
gratis, dan
8.
Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik dan Kapasitas
Kelembagaan.
Adapun arah kebijakan prioritas
pembangunan adalah sebagai berikut :
1.
Prioritas pertama; Meningkatkan Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Perkebunan serta Kelautan dan Perikanan menuju Agroindustri Perikanan,
prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung misi ke-4 (empat) RPJMD dengan
tujuan mengembangkan pertanian, perikanan dan kelautan yang produktif dan
bernilai tambah tinggi.
2.
Prioritas kedua; Peningkatan
dan Pembangunan Kawasan Industri
Pengolahan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan membangun Kerjasama dan Kemitraan.
Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-2 (dua) dan misi ke-4
(empat) RPJMD dengan tujuan
mengembangkan industri pengolahan yang berdaya saing terutama industri pengolah
hasil pertanian, perikanan dan kelautan.
3.
Prioritas ketiga;
Menajamkan Program dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan; Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung Misi ke-4 (empat) RPJMD yakni mengembangkan ekonomi berbasis
kerakyatan yang bertumpu pada pertanian yang maju dan bernilai tambah tinggi,
yang diprioritaskan pada perluasan program perluasan program keluarga harapan,
pengembangan penghidupan penduduk miskin dan rentan, peningkatan produktivitas
usaha mikro, pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bidang
kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk peningkatan jumlah siswa kategori
penduduk miskin penerima biasiswa, dan jumlah penganggur yang mempunyai
pekerjaan sementara.
4.
Prioritas keempat;
Memantapkan Pengembangan Sumber Daya Manusia, prioritas ini ditetapkan
dalam rangka mendukung Misi ke - 2 (dua) RPJMD yakni
mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berdaya saing, sehat,
bermutu dan inovatif, yang diprioritaskan pada:
a.
Peningkatan akses Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas serta meningkatkan persentase guru yang
mengikuti peningkatan kompetensi dan profesionalisme, peningkatan jumlah siswa
penerima Dana BOS dan peningkatan persentase sekolah yang menerapkan kurikulum
yang telah disempurnakan.
b. Kesehatan, diprioritaskan pada penurunan Angka Kematian
Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), peningkatan akses dan kualitas
pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang merata, peningkatan perbaikan gizi,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, peningkatan efektivitas
pengawasan obat dan makanan, serta penambahan akses air minum dan sanitasi yang
berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tesebut bertujuan untuk menurunkan Angka
Kematian Ibu (AKI) yang disebabkan oleh komplikasi kehamilan dan ibu
melahirkan, peningkatan persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga
kesehatan terlatih, penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), penurunan prevalensi
kekurangan gizi dan penurunan angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR).
5.
Prioritas kelima; Memantapkan Peningkatan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung misi ke
- 5 (lima) RPJMD yakni mengembangkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
produktif dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang
diprioritaskan pada :
a.
Memantapkan Pengelolaan Sumberdaya alam dan
lingkungan hidup berlandaskan prinsip ekonomi, ekonologis dan keutamaan lokal
dengan sasaran terjaganya fungsinya dan kelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup anatara lain ditandai dengan berkurangnya persentase kerusakan
lahan, pantai dan laut, terwujudnya kepastian hukum dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup antara lain ditandai dengan berkurangnya
kasus sengketa dalam pengelolaan tanah dan air;
b. Memantapkan pemanfaatan dan penataan ruang wilayah termasuk pertanahan
secara terpadu dan konsisten dengan sasaran terwujudnya keterpaduan pemanfaatan
ruang wilayah antara lain ditandai dengan meningkatnya ketaatan dalam
pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
6.
Prioritas keenam; Memantapkan
Penyediaan Infrastruktur, prioritas ini ditetapkan
dalam rangka mendukung misi ke-3 (tiga) RPJMD yakni membangun infrastruktur
yang memadai merata dan terpadu serta mendukung prioritas Pembangunan Nasional,
yang diprioritaskan pada penyediaan infrastruktur dasar untuk menunjang
peningkatan kesejahteraan, konektivitas yang menjamin tumbuhnya pusat-pusat
perdagangan dan industri, penyediaan infrastruktur yang mengurangi kesenjangan antar wilayah.
7.
Prioritas ketujuh; Melanjutkan kebijakan pendidikan dan kesehatan
gratis, Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung
Misi ke-2 (dua) RPJMD yakni
mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berdaya saing, sehat,
bermutu dan inovatif, yang diprioritaskan pada :
a.
Mengembangkan SDM yang agamis memiliki pemahaman
yang benar terhadap ajaran agamanya dan berakhlak yang baik, saling memahami,
menghargai perbedaan menurut aturan yang berlaku serta meningkatkan derajat dan
mutu pendidikan masyarakat
b. Meningkatkan jangkauan dan mutu kesehatan masyarakat.
8.
Prioritas kedelapan; Peningkatan Kinerja
Pelayanan Publik dan Kapasitas Kelembagaan,
Prioritas ini ditetapkan dalam rangka mendukung
Misi ke-1 (satu) RPJMD yakni membangun Pemerintahan yang Intrepreneor baik dan bersih bertujuan
meningkatkan Kinerja Administrasi Pemerintahan, Kinerja Pelayanan Publik,
Pemerintahan yang professional.
II. PRINSIP
PENYUSUNAN APBDesa
Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Tepat sasaran sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan berdasarkan tugas
dan kewenangannya;
2.
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan
jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.
Transparan, untuk memudahkan masyarakat
mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
4.
Partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat;
5.
Memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan; dan
6. Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan
desa lainnya.
III. KELOMPOK KEGIATAN DALAM APBDesa
Dalam penyusunan
rancangan APBDesa, rencana kegiatan disusun berdasarkan kelompok sebagai
berikut:
A.
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Kegiatan bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa
meliputi:
1.
Penetapan dan penegasan batas Desa;
2. Pendataan Desa;
3. Penyusunan tata ruang Desa;
4. Penyelenggaraan musyawarah Desa;
5. Pengelolaan informasi Desa;
6. Penyelenggaraan perencanaan Desa;
7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
9. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
10.
Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
B.
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Kegiatan bidang
pelaksanaan pembangunan desa meliputi:
1.
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
a)
tambatan perahu;
b)
jalan pemukiman;
c)
jalan Desa antar permukiman ke wilayah
pertanian;
d)
pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
e)
lingkungan permukiman masyarakat Desa;
dan
f)
infrastruktur Desa lainnya sesuai
kondisi Desa.
2.
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
a) air
bersih berskala Desa;
b)
sanitasi lingkungan;
c)
pelayanan kesehatan Desa seperti
posyandu; dan
d)
sarana dan prasarana kesehatan lainnya
sesuai kondisi Desa.
3.
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) taman
bacaan masyarakat;
b) pendidikan
anak usia dini;
c) balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d) pengembangan
dan pembinaan sanggar seni; dan
e) sarana
dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
4.
Pengembangan usaha ekonomi produktif
serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
antara lain:
a)
pasar Desa;
b)
pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
c)
penguatan permodalan BUM Desa;
d)
pembibitan tanaman pangan;
e)
penggilingan padi;
f)
lumbung Desa;
g)
pembukaan lahan pertanian;
h)
pengelolaan usaha hutan Desa;
i)
kolam ikan dan pembenihan ikan;
j)
kapal penangkap ikan;
k)
cold storage (gudang pendingin);
l)
tempat pelelangan ikan;
m)
tambak garam;
n)
kandang ternak;
o)
instalasi biogas;
p)
mesin pakan ternak;
q)
sarana dan prasarana ekonomi lainnya
sesuai kondisi Desa.
5.
pelestarian lingkungan hidup antara
lain:
a)
penghijauan;
b)
pembuatan terasering;
c)
pemeliharaan hutan bakau;
d)
perlindungan mata air;
e)
pembersihan daerah aliran sungai;
f)
perlindungan terumbu karang; dan
g)
kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
C.
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain:
1.
Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
2.
Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
3.
Pembinaan kerukunan umat beragama;
4.
Pengadaan sarana dan prasarana olah
raga;
5.
pembinaan lembaga adat;
6.
Pembinaan kesenian dan sosial budaya
masyarakat; dan
7.
Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
D.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat antara lain:
1.
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan;
2.
Pelatihan teknologi tepat guna;
3.
Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
4.
Peningkatan kapasitas masyarakat,
antara lain:
a)
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
b)
kelompok usaha ekonomi produktif;
c)
kelompok perempuan,
d)
kelompok tani,
e)
kelompok masyarakat miskin,
f)
kelompok nelayan,
g)
kelompok pengrajin,
h)
kelompok pemerhati dan perlindungan
anak,
i)
kelompok pemuda;dan
j)
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
IV. KEBIJAKAN
PENYUSUNAN ABPDesa
Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah
Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 terkait dengan pendapatan Desa,
belanja desa dan pembiayaan desa adalah sebagai berikut :
A.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam
APBDesa Tahun Anggaran 2015 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional
dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Penganggaran pendapatan desa yang
bersumber dari PADesa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam merencanakan target PADesa agar mempertimbangkan
kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan realisasi penerimaan
PADesa tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
khususnya dalam pelaksanaan dan penentuan harga sewa tanah kas desa;
2) Dalam merencanakan target penerimaan PADesa
dari hasil usaha desa memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan nilai
kekayaan dalam penyertaan modal pada badan usaha milik desa;
3) Dalam rangka pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan
Desa, maka sebelum dilaksanakan sewa/lelang terhadap tanah kas desa, Kepala
Desa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada BPD terhadap lokasi, harga
dasar sewa/lelang tanah Kas Desa yang akan disewakan. Selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Desa tentang lelang tanah Kas Desa yang memuat
mekanisme lelang, panitia lelang, jumlah persil, ukuran dan lokasi tanah kas
Desa, dengan memperhatikan peraturan tentang tentang Sumber Pendapatan dan
Kekayaan Desa berserta petunjuk teknisnya;
4) Penetapan besaran tarif dalam peraturan desa tentang
pendapatan desa dari pasar desa, tambatan perahu, tempat pemandian umum, jaringan
irigasi Desa dan Kekayaan Desa lainnya serta Peraturan Desa tentang pendapatan
desa lainnya agar disesuaikan dengan jasa pelayanan yang diberikan, serta
memperhatikan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
5) Penganggaran PADesa yang bersumber dari swadaya, partisipasi
dan gotong royong, adalah
penerimaan yang ditargetkan dari kegiatan yang dilakukan dengan cara membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran
serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang.
6) Penganggaran PADesa yang bersumber dari Lain-Lain PADesa:
-
Dianggarakan untuk antara
lain hasil pungutan desa yang dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan
dasar hukum pemungutannya;
-
Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan
PADesa pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan
masyarakat;
2. Pendapatan transfer
a. Dana Desa
-
Dana Desa yang bersumber dari APBN
dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Besaran Dana Desa masing-masing
Desa Tahun Anggaran 2015;
-
Dana Desa dari APBN diprioritaskan
untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
-
Penganggaran pendapatan yang bersumber
dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015,
berdasarkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah untuk masing-masing Desa Tahun Anggaran 2015;
c. Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Untuk penganggaran pendapatan yang
bersumber dari dana perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
dalam APBDesa Tahun Anggaran 2015, dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa
untuk masing-masing Desa Tahun Anggaran 2015;
d. Bantuan Keuangan dari APBD provinsi
-
Pendapatan Desa yang bersumber dari
bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima
dari pemerintah provinsi dianggarakan dalam APBDesa penerima bantuan, sepanjang
telah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan;
-
Apabila pendapatan Desa yang bersumber
dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan Desa tentang APBdesa
Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi
bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun
Anggaran 2015 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak
melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015.
e. Bantuan Keuangan dari APBD kabupaten
-
Pendapatan Desa yang bersumber dari
bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima
dari pemerintah Kabupaten Luwu Utara dianggarakan dalam APBDesa penerima
bantuan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan;
-
Apabila pendapatan Desa yang bersumber
dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan Desa tentang APBdesa
Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi
bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun
Anggaran 2015 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak
melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015.
3. Pendapatan lain-lain
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
-
Penganggaran pendapatan hibah/sumbangan berupa
uang yang bersumber dari pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi
swasta, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak
mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau
pemberi hibah, dianggarkan dalam APBDesa setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
-
Untuk kepastian pendapatan hibah yang bersumber dari pihak ketiga didasarkan pada perjanjian hibah
antara pihak ketiga selaku pemberi dengan Kepala Desa yang
diberi kuasa selaku penerima.
b. Hasil kerjasama dengan pihak ketiga
Penganggaran
penerimaan pendapatan Desa sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan
bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa
-
Penganggaran pendapatan
Desa sebagai
hasil kerjasama dengan pihak ketiga dianggarkan dalam APBDesa setelah
adanya kepastian pendapatan dimaksud, yang didasarkan pada perjanjian kerjasama antara
pihak ketiga dengan Kepala Desa yang mengatur tentang bentuk kerjasama dan bagi
hasilnya.
c. Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa
Pendapatan
Desa yang bersumber dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa dianggarakan dalam APBDesa penerima bantuan, sepanjang
telah direncanakan oleh perusahaan dimaksud. Apabila pendapatan Desa yang
bersumber dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa tersebut diterima
setelah peraturan Desa tentang APBdesa Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka
pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada
peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 atau dicantumkan
dalam LRA bagi pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun
Anggaran 2015
B.
Belanja Desa
Belanja Desa ditetapkan dalam APBDesa dan
digunakan dengan ketentuan:
1. Paling banyak 30%
(tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk
mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa yang meliputi:
a.
Penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa,
b.
Operasional
Pemerintah Desa,
c.
Tunjangan
dan operasional BPD;
d.
Insentif
RT dan RW.
2.
Paling sedikit 70% (tujuh puluh
perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Belanja desa disusun dengan pendekatan yang
rasional dan berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, yang
ditetapkan berdasarkan kelompok sebagai berikut:
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a.
Belanja Penghasilan Tetap dan tunjangan
1) Dialokasikan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat
Desa dan tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD, dengan mengacu pada Peraturan
Bupati tentang Penetapan besaran pengasilan tetap kepala Desa dan aparat Desa
serta tunjangan pimpinan dan anggota BPD.
2) Bagi PNS/ASN yang
menjabat sebagai Kepala Desa atau terpilih sebagai Kepala Desa maka diberikan
tunjangan operasional berdasarkan peraturan bupati yang mengatur tentang
besaran penghasilan tetap Kepala Desa.
3) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa, dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2015 dengan
mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan.
|
1)
Belanja Operasional
a)
Belanja Operasional dalam APBDesa
ditetapkan masimal 10%.
b)
Belanja Operasional sebagaimana
dimaksud pada huruf a) digunakan dengan ketentuan:
-
70% untuk pemerintahan desa; dan
-
30% untuk BPD.
2)
Belanja Barang dan Jasa
a)
Berkaitan dengan penganggaran belanja
barang dan jasa dalam rangka melaksanakan operasional perkantoran pemerintah
Desa Tahun Anggaran 2015 agar setiap kegiatan dilakukan analisis kewajaran
biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh
karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan agar kegiatan yang direncanakan
didasarkan pada kebutuhan riil.
b) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan
dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan kegiatan Desa, jumlah
perangkat Desa dan volume pekerjaan untuk tahun anggaran berkenaan.
a)
Penganggaran belanja perjalanan dinas
disediakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan Desa dan
pelayanan masyarakat, yang dilakukan secara selektif dan memperhatikan target
kinerja kegiatan.
b)
Besaran biaya
perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
c)
Penganggaran untuk pengadaan barang
inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing
Desa. Oleh karena itu sebelum merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan
evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik
dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya;
d)
Dalam merencanakan belanja
pemeliharaan barang inventaris kantor disesuaikan dengan kondisi fisik barang
yang akan dipelihara dan lebih diprioritaskan untuk mempertahankan kembali
fungsi barang inventaris yang bersangkutan;
e)
Penganggaran belanja pemeliharaan
dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran serta
efisiensi dan efektifitas penggunaan barang yang dioperasikan;
f)
Penganggaran belanja pemeliharaan
kendaraan dinas hanya disediakan bagi kendaraan dinas jabatan/ operasional
yang dimiliki;
g)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi
anggaran Desa, penganggaran honorarium bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
agar memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian
target kegiatan sesuai dengan kebutuhan, waktu pelaksanaan kegiatan dan beban
tugas.
h) Penganggaran honorarium selain kepada Kepala
Desa dan Perangkat Desa hanya dapat disediakan bagi anggota Panitia/Tim yang
benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas
pelaksanaan kegiatan di Desa. Besaran
honorarium bagi anggota Panitia/Tim dalam kegiatan ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa.
3)
Belanja Modal
a) Penganggaran
belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan
aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan Desa. Nilai aset tetap
berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset
ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset
sampai aset tersebut siap digunakan.
b)
Dalam rangka menunjang efisiensi dan
efektifitas penyelenggaran pemerintahan untuk menunjang kelancaran penyusunan
administrasi perkantoran, kepegawaian dan keuangan desa dengan penggunaan
teknologi komputerisasi, agar pemerintah Desa menganggarkan belanja modal
untuk pengadaan komputer, printer, mesin tik dan yang berkaitan dengan hal
tersebut.
b. Insentif RT/RW
Insentif RT/RW adalah
bantuan uang untuk operasional
lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan,
ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
c.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan
tanah desa agar secara bertahap dianggarkan biaya pembuatan sertifikat tanah
kas desa;
|
|
|
2.
Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemerintah Desa harus
memprioritaskan alokasi belanja
pada APBDesa
Tahun Anggaran 2015 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Alokasi anggaran
belanja pembangunan Desa harus memperhatikan prioritas program dan kegiatan yang
dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang
meliputi:
a. Peningkatan kualitas
dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
sumber daya lokal yang tersedia;
c. Pengembangan ekonomi
pertanian berskala produktif;
d. Pengembangan dan
pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
e. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat
Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Dalam rangka
pembinaan kemasyarakatan desa, pengalokasian anggaran diperioritaskan untuk:
a. Peningkatan penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
b. Peningkatan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
c. Peningkatan
sarana dan prasarana olahraga dan seni;
d. Peningkatan pembinaan kerukunan umat beragama;
e. Pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
f. Peningkatan pembinaan kesenian dan sosial
budaya masyarakat;
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Belanja bidang pemberdayaan masyarakat
Desa diprioritaskan untuk program dan kegiatan dalam rangka mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, dan kemampuan sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa, yang ditujukan
antara lain untuk:
a. Pelatihan usaha ekonomi,
pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. Pelatihan teknologi
tepat guna;
c. Pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
d. Peningkatan kapasitas
masyarakat, antara lain:
1)
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)
kelompok usaha ekonomi produktif;
3)
kelompok perempuan,
4)
kelompok tani,
5)
kelompok masyarakat miskin,
6)
kelompok nelayan,
7)
kelompok pengrajin,
8)
kelompok pemerhati dan perlindungan
anak,
9)
kelompok pemuda;dan
10)
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
5.
Belanja Tak Terduga
a.
Belanja tidak terduga merupakan belanja
untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang,
seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, kerusakan sarana dan prasarana.yang tidak diperkirakan sebelumnya, diluar
kendali dan pengaruh pemerintah Desa, yang tidak tertampung dalam bentuk
program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2015, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Desa tahun-tahun
sebelumnya.
b.
Dalam rangka efisiensi terhadap
anggaran, maka penganggaran untuk belanja tidak terduga agar tidak melebihi
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan kekurangan atas pembiayaan
pada pos ini dapat dianggarkan pada perubahan APBDes tahun berkenaan.
c.
Dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penggunaan belanja tidak terduga
agar meminta persetujuan tertulis dari BPD.
d.
Penggunaan anggaran belanja tidak
terduga untuk bencana alam atau bencana sosial dilengkapi berita acara kejadian
yang diketahui Camat setempat.
C.
Surplus/Defisit APBDesa
1. Surplus atau defisit APBDesa adalah selisih antara
anggaran pendapatan desa dengan anggaran belanja desa.
2. Dalam hal APBDesa
diperkirakan surplus, penggunaan surplus tersebut diutamakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal BUMDesa.
3. Dalam
hal APBD diperkirakan defisit, pemerintah daerah menetapkan
penerimaan pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber
dari SILPA, pencairan dana cadangan, hasil
kekayaan desa yang dipisahkan.
D. Pembiayaan Desa
1. Penerimaan Pembiayaan
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
SilPA merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
1)
menutupi defisit anggaran apabila realisasi
pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
2)
mendanai pelaksanaan kegiatan
lanjutan; dan
3)
mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum
diselesaikan.
Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan
yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran
Tahun Anggaran 2014 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya
pengeluaran pada Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat didanai akibat tidak
tercapainya SiLPA yang direncanakan.
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan
dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan
pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan
dan besarannya sesuai peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan.
3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan, digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan.
2. Pengeluaran Pembiayaan
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan
yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan desa.
2)
Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a)
penetapan
tujuan pembentukan dana cadangan;
b) kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang
harus dianggarkan;
d) sumber dana cadangan; dan
e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan
3) Pembentukan dana
cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4) Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dan
penganggaran dana cadangan tidak
melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.
b.
Penyertaan Modal Desa.
1)
Penyertaan
modal pemerintah daerah Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ditetapkan dengan peraturan Desa tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan
kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan Desa tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak
perlu diterbitkan peraturan Desa tersendiri sepanjang jumlah anggaran
penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan pada peraturan Desa tentang penyertaan modal.
2) Dalam hal pemerintah Desa akan
menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan Desa tentang penyertaan modal
dimaksud, pemerintah Desa
melakukan perubahan peraturan Desa tentang penyertaan modal tersebut.
3) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan
penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk
memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMDesa dimaksud dapat lebih
berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
V. TEKNIS
PENYUSUNAN APBDesa
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Pemerintah Desa menyusun RKPDesa yang merupakan
penjabaran RPJMDesa, RKPDesa dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD.
2.
Selanjutnya RKPDesa yang telah disepakati bersama
akan menjadi dasar bagi pemerintah Desa untuk menyusun, menyampaikan dan
membahas Rancangan APBDesa (RAPBDesa) Tahun Anggaran 2015 antara pemerintah Desa dengan BPD sampai dengan tercapainya kesepakatan
bersama antara kepala Desa dengan BPD.
3.
RAPBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan kesepakatan.
4.
Berdasarkan hasil evaluasi Bupati, Pemerintah Desa melakukan
penyempurnaan dan penetapan RAPBDesa menjadi APBDesa.
VI. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah
Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2015, selain memperhatikan kebijakan dan teknis
penyusunan APBDesa,
juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.
Dalam rangka
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan desa, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga
pendamping.
2.
Ruang
lingkup pelaksanaan pendampingan yaitu perencanaan dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan, pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kelompok dan
organisasi masyarakat desa.
3.
Dalam mengembangkan usaha di Desa, maka
pemerintah Desa secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan
anggaran untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pada BUMDesa.
4.
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat desa maka pemerintah desa dihimbau untuk dapat mengalokasikan
anggaran pengembangan perpustakaan desa di desa masing-masing.
5.
Belanja Tidak Terduga yang akan digunakan untuk
mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial
serta kebutuhan mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a. Kepala Desa menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak
terduga dengan keputusan kepala Desa dan memberitahukan
kepada BPD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud
ditetapkan;
b.
Atas dasar keputusan kepala Desa tersebut, aparat
Desa yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan
kebutuhan;
BUPATI LUWU UTARA,
ARIFIN JUNAIDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar