Senin, 04 Mei 2015

Peraturan Bupati Luwu Utara tentang SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa Dan Aparat Tahun 2015



BUPATI LUWU UTARA
PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR           TAHUN 2015

TENTANG
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA/KELURAHAN,  TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN KELURAHAN SE-KABUPATEN LUWU UTARA   

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA,
Menimbang          :  bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa se-Kabupaten Luwu Utara.

Mengingat            :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006    Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179)
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :  PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA/KELURAHAN, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN KELURAHAN SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015.





Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.     Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3.     Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
6.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
9.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.  Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
12.  Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam Rancangan APBDesa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se-Kabupaten Luwu Utara.

Pasal 3

(1)   Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(2)   Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.



Pasal 4

(1)    Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(2)    Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(3)    Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
(4)     Besaran tunjangan operasional ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(5)    Pembayaran tunjangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.

Pasal 5

(1)  Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(2)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(3)  Pembayaran tunjangan bendahara desa dilaksanakan setiap pencairan Alokasi Dana Desa.

Pasal 6

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun anggaran berkenaan.

Pasal 7

Penghasilan tetap Kepala Lingkungan di Kelurahan dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Kelurahan tahun anggaran berkenaan.

Pasal 8

Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa/kelurahan, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan tunjangan lainnya dalam APBDesa dan DPA Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4/45/11/1/2014 tentang Penghasilan Aparat Pemerintah Desa dan Pimpinan serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Ditetapkan di Masamba
pada tanggal                                2015

 
                                                             BUPATI LUWU UTARA,



                                                                            
                                                                 ARIFIN JUNAIDI

Diundangkan di Masamba
pada tanggal                            2015

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA





SYAMSUL SYAIR

BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar