BUPATI LUWU UTARA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN
BUPATI LUWU UTARA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
BESARAN PENGHASILAN
TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA/KELURAHAN, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN KELURAHAN SE-KABUPATEN
LUWU UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 dan
Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan
Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa se-Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16
Tahun 2007 tentang Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179)
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA/KELURAHAN, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN KELURAHAN SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.
Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
negara kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA
adalah dokumen
yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
12. Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan
yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang
berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menjadi
dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam Rancangan APBDesa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se-Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
(1)
Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan
dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja
dalam APBDesa dan
wilayah kerja.
(2)
Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan
anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan
kesehatan sebagai kepala desa.
(2)
Pegawai negeri sipil yang
terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan
kesehatan sebagai kepala desa.
(3)
Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah
yang bersumber dari APBDesa.
(4)
Besaran tunjangan operasional ditetapkan
secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam
APBDesa dan
wilayah kerja.
(5)
Pembayaran tunjangan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 5
(1) Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas
menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara
proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan
wilayah kerja.
(3) Pembayaran
tunjangan bendahara desa dilaksanakan
setiap pencairan Alokasi Dana Desa.
Pasal 6
Penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala
Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa,
tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun
anggaran berkenaan.
Pasal 7
Penghasilan
tetap Kepala Lingkungan di Kelurahan dianggarkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing
Kelurahan tahun anggaran berkenaan.
Pasal
8
Besaran
penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa/kelurahan, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan
tunjangan lainnya dalam APBDesa dan DPA Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Pasal
9
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai
berlaku, maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4/45/11/1/2014 tentang Penghasilan Aparat
Pemerintah Desa dan Pimpinan serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa
se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Ditetapkan di Masamba
pada tanggal 2015
BUPATI
LUWU UTARA,
ARIFIN
JUNAIDI
Diundangkan di Masamba
pada tanggal 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
SYAMSUL SYAIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar